Maya Novefri Resmi Jabat Plt Direktur Tirta Sakti, Ini Dasar Hukum Penunjukannya

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KERINCI – Pemerintah Kabupaten Kerinci resmi menunjuk Ir. Maya Novefri Handayani, S.T. sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci Tahun 2026.

Penunjukan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Kerinci Nomor 100.3.3.2/Kep.116/2026 yang ditetapkan di Siulak pada 13 Mei 2026.

Langkah cepat yang diambil Bupati Kerinci Monadi itu dilakukan untuk menjamin keberlangsungan pelayanan air bersih kepada masyarakat di tengah kekosongan jabatan direksi Perumda Tirta Sakti.

Selain menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kerinci, Maya Novefri juga diketahui merupakan Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci.

Penunjukan tersebut dinilai sejalan dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2024, khususnya Pasal 24, yang mengatur mekanisme pelaksanaan tugas pengurusan Perumda apabila terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota direksi.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa apabila terjadi kekosongan jabatan direksi, maka pelaksanaan tugas pengurusan Perumda dilaksanakan oleh Dewan Pengawas. Dewan Pengawas juga diberikan kewenangan menunjuk pejabat dari internal Perumda untuk membantu pelaksanaan tugas direksi sampai dilakukan pengangkatan direksi definitif.

Baca Juga :  Bangun Demokrasi Berkualitas, Kesbangpol Kerinci-Bawaslu Teken MoU

Selain mengacu pada Permendagri Nomor 23 Tahun 2024, penunjukan Plt Direktur Perumda Tirta Sakti juga berpedoman pada Pasal 71 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa Plt Direktur memiliki tugas memimpin seluruh kegiatan operasional perusahaan, mengambil keputusan strategis, melakukan evaluasi terhadap kinerja pegawai dan pelayanan, hingga memastikan administrasi perusahaan berjalan sesuai ketentuan.

Tak hanya itu, Plt Direktur juga diberi kewenangan mengelola kekayaan perusahaan, menjalankan fungsi pelayanan publik perusahaan daerah, serta bertanggung jawab langsung kepada Kepala Daerah selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM).

Pemerintah daerah juga memberikan mandat kepada Plt Direktur untuk menyiapkan anggaran dan fasilitas pelaksanaan seleksi direktur definitif Perumda Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci.

Baca Juga :  Exploring the Nutritional Benefits of Fruits in a Healthy and Balanced Diet

Masa jabatan Plt Direktur ditetapkan paling lama enam bulan atau sampai ditetapkannya direktur definitif.

Dengan penunjukan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kerinci berharap roda perusahaan tetap berjalan normal dan pelayanan distribusi air bersih kepada masyarakat tidak terganggu.

Selain menjaga stabilitas operasional perusahaan, pemerintah daerah juga menekankan pentingnya tata kelola Perumda yang profesional, akuntabel, dan sesuai regulasi perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai informasi, Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 juga mengatur klasifikasi jumlah direksi berdasarkan kategori Badan Usaha Milik Daerah Air Minum (BUMDAM).

Untuk BUMDAM kategori kecil dengan jumlah pelanggan di bawah 50 ribu sambungan pelanggan, struktur direksi hanya diisi oleh satu orang direktur.

Dalam Pasal 8 Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 disebutkan:

BUMDAM kecil paling banyak dipimpin 1 orang direksi;

BUMDAM sedang paling banyak dipimpin 3 orang direksi; dan

BUMDAM besar paling banyak dipimpin 4 orang direksi.

Follow WhatsApp Channel suaraeja.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keselamatan Rakyat Hukum Tertinggi, Edi Purwanto Perjuangkan Jalur Evakuasi Gunung Kerinci
APBD-P 2026 Jadi Titik Terang Jalan Belui- Koto Lanang, Ini Total Anggarannya!
Gubernur Siap Bantu, Dinkes Kerinci Jemput Bola Ajukan Kebutuhan RSUD 
Pengelolaan Sampah Berkelanjutan, Pemkab Kerinci dan PT KMH Bersinergi
Kualitas Udara Memburuk, ISPA di Kerinci Melonjak 511 Kasus, Ini Imbauan Dinkes!
Jalan Belui-Koto Lanang Jadi Prioritas, Pengerjaan Ditargetkan Akhir Oktober
Siapa di Balik Jaringan Rokok Ilegal Kerinci-Sungai Penuh?
Antisipasi Bahaya Kabut Asap, Pemdes Baru Semerah Bagikan Masker Gratis
Berita ini 169 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 13:36 WIB

Keselamatan Rakyat Hukum Tertinggi, Edi Purwanto Perjuangkan Jalur Evakuasi Gunung Kerinci

Selasa, 15 September 2026 - 12:45 WIB

APBD-P 2026 Jadi Titik Terang Jalan Belui- Koto Lanang, Ini Total Anggarannya!

Selasa, 15 September 2026 - 12:32 WIB

Gubernur Siap Bantu, Dinkes Kerinci Jemput Bola Ajukan Kebutuhan RSUD 

Sabtu, 12 September 2026 - 18:27 WIB

Pengelolaan Sampah Berkelanjutan, Pemkab Kerinci dan PT KMH Bersinergi

Sabtu, 12 September 2026 - 14:50 WIB

Kualitas Udara Memburuk, ISPA di Kerinci Melonjak 511 Kasus, Ini Imbauan Dinkes!

Berita Terbaru