Explore News – Peredaran rokok yang diduga ilegal tanpa pita cukai di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh kembali menjadi sorotan. Bukan hanya soal warung atau pengecer, dugaan adanya rantai pemasok dan penampung membuat distribusi rokok ilegal ini perlu ditelusuri lebih jauh.
Sejumlah merek, di antaranya Rasta, Luffman dan merek lainnya, disebut masih ditemukan beredar di masyarakat. Informasi yang dihimpun menunjukkan dugaan distribusi tersebut diduga memiliki mata rantai sebelum barang sampai ke tangan pengecer.
Nama seorang berinisial R, yang disebut berasal dari Jambi, menjadi salah satu pihak yang disorot. R disebut-sebut sebagai pemasok yang diduga secara rutin mengirim rokok ke wilayah Kerinci dan Sungai Penuh.
Pertanyaannya, dari mana rokok tersebut diperoleh, melalui jalur apa dikirim ke Kerinci-Sungai Penuh, dan siapa saja yang menerima barang tersebut?
Di tingkat berikutnya, muncul nama D, yang disebut berada di wilayah Kota Sungai Penuh. D diduga berperan sebagai penampung sebelum rokok tersebut kembali disalurkan kepada sejumlah pengecer.
Informasi lapangan bahkan menyebut adanya lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan di kawasan Rawang, yang disebut berada di belakang rumah seorang kepala desa. Informasi tersebut tentu perlu diverifikasi secara langsung oleh aparat untuk memastikan apakah lokasi tersebut benar digunakan sebagai tempat penyimpanan atau hanya informasi yang beredar di masyarakat.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka persoalannya bukan lagi sekadar keberadaan rokok ilegal di warung-warung. Ada dugaan rantai distribusi yang lebih panjang, mulai dari pemasok, pengiriman, penampungan, hingga pengecer.
Karena itu, penindakan terhadap rokok ilegal dinilai tidak cukup apabila hanya menyasar pedagang kecil. Aparat perlu membongkar siapa pemasoknya, siapa penampungnya, dari mana barang masuk, berapa jumlah yang didistribusikan, serta ke mana saja jaringan tersebut memasok rokok.
Peredaran rokok ilegal bukan persoalan sepele. Selain berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai, kondisi tersebut juga dapat merugikan pelaku usaha yang menjual produk legal dan telah memenuhi kewajiban perpajakan serta cukai.
Kini publik menunggu langkah aparat, apakah hanya mengejar pengecer, atau benar-benar membongkar jaringan dari pemasok hingga penampung?
Hingga berita ini diterbitkan, Sabtu (12/9/2026), pihak Bea Cukai belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan peredaran rokok ilegal merek Rasta, Luffman maupun merek lainnya di Kerinci dan Sungai Penuh.
Sementara itu, R yang disebut sebagai pemasok dari Jambi dan D yang disebut sebagai penampung di Sungai Penuh belum memberikan klarifikasi mengenai informasi yang mengaitkan nama mereka dengan dugaan jaringan peredaran rokok ilegal tersebut.









